KORUPSI BERANTAI PERKIMTAN! LGI Dorong Kejari Palembang Audit Forensik Dana Rp 220 Miliar, Ungkap Jaringan Upah Fiktif Hingga PJU
PALEMBANG,Infosandesnews.com – Upaya Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang sedang intensif mengusut dugaan korupsi pada Belanja Bahan-Bahan Bangunan di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Tahun Anggaran 2024 mendapat dukungan penuh. Langkah Kejari yang memfokuskan penyidikan awal pada dugaan proyek fiktif senilai sekitar Rp 2,5 miliar dipandang Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan sebagai momentum emas untuk membersihkan tata kelola keuangan dinas tersebut.
Ketua DPW LGI Sumsel, Al Anshor SH, menyatakan apresiasi atas langkah Kejari yang telah memanggil berbagai pihak, termasuk Ketua RT, PHL, hingga ASN Perkimtan. Namun, LGI mendesak agar momentum ini digunakan untuk mengembangkan penyidikan ke semua potensi kerugian negara yang ada di Perkimtan.
"Kami mendukung penuh Kejari Palembang untuk menuntaskan kasus bahan bangunan. Namun, kami juga mendesak agar hasil penyidikan ini segera dikembangkan dan dilebarkan jangkauannya, jangan sampai kasus lain yang lebih besar terabaikan," tegas Al Anshor.
*LGI Desak Penyidikan Dikembangkan Secara Berantai*
LGI mendesak penyidikan harus dikembangkan secara logis dan struktural, mengikuti jejak dana pada total anggaran Perkimtan Rp 220,7 miliar:
* Ikat Kasus Bahan Bangunan dengan Upah Fiktif: Penyidikan kasus bahan bangunan harus segera dikaitkan dengan alokasi Belanja Jasa/Upah Petugas Rutin Waskin senilai Rp 1,798 miliar. "Sangat tidak masuk akal jika proyek bahan bangunan bermasalah, namun dana upah miliaran itu 'bersih'. Ini adalah jejak uang yang harus diendus Kejari," kata Al Anshor.
* Kembangkan ke Skandal PJU Raksasa: Setelah mengamankan bukti dari Upah Fiktif, Kejari wajib menggunakan temuan ini sebagai pijakan untuk mengembangkan kasus secara frontal ke Skandal PJU Rp 13,2 Miliar yang sudah ada di meja BPK.
*Tuntutan Audit Forensik Total Lewat BPKP: Jangan Hanya Sampai di PHL!*
Untuk membongkar dugaan korupsi yang terstruktur pada total anggaran Perkimtan Rp 220,7 miliar, LGI mendesak Kejari agar segera bersinergi dan meminta BPKP melakukan Audit Forensik Komprehensif.
LGI menekankan bahwa kunci keberhasilan pengungkapan kasus korupsi yang kompleks adalah sinergi cepat dengan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara. Mengingat batas waktu 60 hari tindak lanjut atas temuan BPK (yang diserahkan Mei 2025) sudah terlampaui, Kejari memiliki dasar yang kuat untuk bertindak.
"Kami juga mendesak Kejari Palembang segera bersinergi dan mengirimkan surat permintaan resmi kepada BPKP untuk melakukan Audit Forensik Komprehensif. Ini penting agar seluruh kerugian negara dapat dihitung tuntas dan pelaku utamanya bisa dijerat hukum. Jangan biarkan kasus besar lolos karena keterbatasan tenaga ahli," tutup LGI.
Dukungan LGI ini menjadi dorongan publik bagi Kejari untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi secara tuntas, tidak hanya di level permukaan, tetapi hingga ke akar skandal PJU puluhan miliar. (Red)