PT Tripatra Menempatkan Kesejahteraan Para Pekerjanya Dalam Resiko
MUBA,Infosandesnews.com - PT. Tripatra yang beroperasi di Desa Macang Sakti Kecamatan Sanga Desa diduga sengaja mengangkangi dan melanggar Undang-undang tenaga kerja yang mewajibkan perusahaan mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS).
terkait dengan dugaan keras tidak mendaftarkan sejumlah tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Penting untuk mencatat bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah program asuransi sosial yang wajib bagi seluruh pekerja di Indonesia.
Dengan tidak mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJS Tenaga Kerja, perusahaan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menempatkan kesejahteraan para pekerjanya dalam risiko.
Kami tegaskan pihak berwenang dalam hal ini disnakertrans Muba untuk melakukan identifikasi atas pekerja yang tidak mendapatkan haknya, perusahaan tersebut harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan memastikan semua karyawan didaftarkan dengan benar ke BPJS Tenaga Kerja untuk melindungi hak-hak mereka di masa depan.
Meminta pihak Manajemen PT Tripatra mempertanggungjawabkan atas pelanggaran yang di sengaja diduga tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS TK.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba Mursalin melalui Kabid ketenaga kerjaan Faizal saat dikonfirmasi via Whashap terkait menindak lanjuti hasil investigasi beberapa waktu lalu terkait dugaan PT Tripatra yang belum mendaftarkan karyawanya sebagai peserta BPJS TK, hingga berita ini di terbitkan belum memberikan tanggapan. ( Tim )