Mantan Kades Keban, Diduga Beli Lahan Hutan Kawasan dijadikan Kebun Sawit Langgar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.81/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016
BATANGHARI LEKO, Infosandesnews.com -Membeli Lahan Hutan Kawasan itu adalah kesalahan yang dengan lancang dan tanpa dasar menanam dan coba menguasai kawasan hutan tanpa izin resmi.
Bila untuk hak pakai saja harus ada izin apalagi jika ada kegiatan jual beli lahan dikawasan hutan,maka itu jelas jelas suatu perbuatan yang melanggar hukum.Jadi apabila ada yang mengaku memiliki lahan disana maka itu bisa dipastikan adalah surat aspal(Asli tapi Palsu), seperti halnya kebun sawit seluas 30 ha yang dimiliki mantan kades keban I, Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin, yang di beli dari warga Mangun Jaya berinisial ( P)
Keberadaan lahan hutan kawasan yang kini dikelola menjadi kebun sawit yang dimiliki mantan kades keban I, H. Safari berada dikawasan hutan KPHP Meranti di desa bintialo Kecamatan Batanghari Leko, yang kini dikelolah oleh seorang warga berinisial (WAN)
"Memang benar itu berada dalam wilayah hutan kawasan yang luasnya berkisar kurang lebih 30 ha yang dimiliki oleh bapak H.Safari mantan kades Keban I," Ucap salah seorang warga
Sebagai seorang mantan pejabat desa seharusnya lebih tahu bahwa memiliki lahan hutan kawasan merupakan kesalahan dan melanggar hukum.
"Jadi untuk mengelola saja harus ada izin negara apalagi untuk jadi hak milik atau punya surat tanah bisa dipastikan itu tidak mungkin," ungkapnya
Kami berharap pemerintah dalam hal ini dinas kehutan profinsi Sumatera Selatan harus melakukan investigasi kelapangan meninjau dan menindak tegas bagi masyarakat melakukan aktivitas dilahan hutan kawasan tanpa izin yang resmi." Harapan kami dinas kehutan harus lebih peka dengan banyaknya masyarakat yang mengelola hutan kawasan secara ilegal dan diberikan tindakan seperti halnya yang dilakukan mantan kades keban H. Safari " Ungkapnya
Terpisah Mantan Kades Keban H.Safari saat konfirmasi terkait kepemilikan keberadaan lahan perkebunan sawit diperkirakan seluas kurang lebih 30 ha, yang berada di wilayah hutan kawasan KPHP Meranti di desa lubuk bintialo Kecamatan Batanghari Leko, hinggah berita ini diturunkan belum memberikan jawaban ( Iwan)