HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Keluarga Korban Geram, Vonis 20 Th Pembunuh Angga, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa


MUBA,Infosandesnews.com - Sofyan Ayah dari Almarhum Angga Murina Pratama  korban pembunuhan di Kabupaten Musi Banyuasin,  mengaku tidak terima dengan vonis majelis hakim kepada pelaku pembunuhan yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Selasa ( 16/9/2025). 


Sofyan ayah korban sangat geram, dengan keputusan Hakim yang menjatuhkan hukuman 20 Tahun kepada pelaku dinilai terlalu ringan bahkan lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan hukuman mati. 


 "Vonis itu terlalu ringan, kami ingin ia dihukum mati, hutang nyawa harus dibayar dengan nyawa," katanya kepada wartawan 

setelah sidang. 


Sidang dengan agenda vonis dalam kasus pembunuhan Angga Murina Pratama, dengan terdakwa Eka Maulana Negara   digelar di Pengadilan Negeri  Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Silvi Ariani S.H M.H. 


Sidang itu mendapatkan kawalan yang ketat dari polisi, mengingat dalam sidang sebelumnya, keluarga masih kesal dengan ulah terdakwa, bahkan sempat ingin menyerangnya   setelah sidang selesai, saat dibawa ke kendaraan. Ketua Majelis Hakim  menyebut, jika terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 340 dan 338  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan memvonisnya dengan hukuman 20 tahun penjara. 


Setelah vonis selesai dibacakan, petugas langsung membawa terdakwa Eka Maulana Negara  melalui pintu samping, guna menghindari bertemu langsung antara terdakwa dengan keluarga korban. 


Mereka berteriak-teriak ketika petugas membawa terdakwa, bahkan mengajak untuk berduel, tapi tetap tidak ditanggapi. 


Eka Maulana Negara  ditangkap petugas di Muba , Sumatera Selatan, beberapa jam setelah melakukan penembakan korban Angga Murina Pratama,  pada Kamis , ( 21/11/ 2024). 


Terdakwa melakukan pembunuhan dengan menembak kepala korban dari belakang dengan senjata api jenis pistol 



Kematian Angga membuat kesedihan yang mendalam bagi keluarga, terasa gemetar mendengar keputusan hakim hanya menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa"bagi kami hukum ini tidak adil tajam ke bawah tumpul ke atas hanya berlaku pada orang kecil saja," ungkap Sofyan 


Dia juga memohon kepada Presiden RI  BPK H. Prabowo, Gubernur Sumsel BPK H. Herman Deru dan Bupati Musi Banyuasin BPK H.Toha Tohet untuk  memberikan keadilan bagi kami rakyat kecil," kami merasa tidak puas atas vonis hakim terhadap terdakwa sangat ringan, sedangkan kami kehilangan nyawa anak kami dengan cara yang tidak manusiawi kami minta keadilan pak, kami ingin pelaku dihukum mati atau seumur hidup," ungkap Sopyan sambil menghapus air mata. ( Iwan ) 

Posting Komentar