LGI Sumsel Tegaskan Walikota Palembang Harus Perhatikan Pola Karier PNS sesuai Peraturan
PALEMBANG,Infosandesnews.com - Polemik karir meroket PLT Kepala Dinas PUPR Kota Palembang, LGI Sumsel menilai Promosi dan Mutasi tanpa Berdasarkan Kinerja dan Kompetensi.
Seperti diketahui Roby Yulyadi, ST., M. Si, dengan pangkat golongan Penata Tingkat I (III.D), jabatan sebelumnya Penata Penyehatan Lingkungan Dinas Perkimtan Kota Palembang.
Dipromosikan sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataanta Ruang (PUPR) Kota Palembang, sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Palembang, Nomor:821.2/291/BKPSDM-III/2025, pada tanggal 26 September 2025, dan langsung ditunjuk sebagai PLT Kepala Dinas PUPR Kota Palembang.
Mengacu pada peraturan Menteri PANRB Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan salah satu fokus utama pada sistem merit yang mengedepankan kinerja, kompetensi, dan kualifikasi dalam setiap penempatan dan promosi jabatan.
Regulasi ini menjadi landasan baru untuk pembinaan karier PNS yang lebih terstruktur dan transparan. Pola karier yang diatur dalam peraturan ini mencakup berbagai jenis perpindahan, mulai dari horizontal, vertikal, hingga diagonal.
Hal ini diungkap, Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia, Provinsi Sumatera Selatan, yang menegaskan Pola Karier harus Dinamis dan Berkeadilan.
"Salah satu poin penting dalam Permen PANRB ini adalah penekanan pada sistem merit, di mana promosi dan rotasi PNS tidak lagi didasarkan pada senioritas atau kedekatan, melainkan pada pencapaian kinerja dan kompetensi yang relevan dengan jabatan yang dituju," Jelasnya.
"Ini bertujuan untuk menempatkan "the right man on the right job," memastikan setiap posisi diisi oleh orang yang paling mampu dan kompeten," Tambahnya.
Lebih lanjut terkait Peraturan ini, juga mengatur secara rinci berbagai jenis perpindahan karier:
* Perpindahan Horizontal: Perpindahan antar posisi jabatan yang setara dalam satu instansi atau antar-instansi. Hal ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman kerja dan memperluas wawasan PNS di berbagai bidang.
* Perpindahan Vertikal: Perpindahan dari posisi jabatan yang lebih rendah ke posisi yang lebih tinggi, yang dilakukan melalui promosi. Promosi akan diberikan kepada PNS yang menunjukkan kinerja luar biasa dan memenuhi standar kompetensi untuk jabatan yang lebih tinggi.
* Perpindahan Diagonal: Perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi yang lebih tinggi namun tidak berada dalam satu jalur lini. Misalnya, perpindahan dari jabatan fungsional ke jabatan manajerial atau sebaliknya.
"Lantas kinerja luar biasa seperti apa yang pernah dilakukan sehingga mendapatkan promosi jabatan yang luarbiasa tersebut", tanyanya.
"Terhadap hal tersebut kami meminta Walikota Palembang sesegera mungkin lakukan evaluasi Pola Karier PNS sesuai prinsip, kepastian, profesionalisme, transparan,integritas, keadilan, nasional dan rasional," Tutupnya. (Red)