HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Terancam Gagal Tanam, Program Cetak Sawah Tempirai Raya Terendam Banjir


Kabupaten PALI, Infosandesnews.com – Ratusan hektare sawah di Desa Tempirai Raya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Provinsi Sumatera Selatan, terendam banjir akibat hujan deras yang mengguyur daerah ini.


“Ratusan hektare sawah yang terendam ini diperkirakan terancam gagal tanam,” kata salah satu warga setempat, Senin (15/9/2025).

Ia menjelaskan, tanaman padi yang di tanam sebagai simbolisasi pada program cetak sawah beberapa pekan lalu sudah terendam.


“Sementara lahan yang sedang dalam proses pembukaan saat ini sudah terendam banjir,  jangankan berharap panen bahkan proses tanam pun untuk tahun ini diperkirakan gagal,” katanya.

Melihat kondisi tersebut, Ketua DPC LSM Gempita PALI, Arman Marzuki mengatakan, dengan kejadian ini, jelas perencanaan program cetak sawah ini diduga kurangnya kajian yang matang.


“Hujan beberapa hari dengan intensitas lebat merendam ratusan hektar sawah petani. Apalagi belum adanya saluran irigasi yang memadai untuk mengurangi debit air, Seharusnya pihak terkait pahami terlebih dahulu kondisi lahan. “Jangan asal program terealisasi saja,” katanya.


Menurut dia, program cetak sawah 2025 ini belum tersedia saluran irigasi yang memadai serta dan diduga kuat pihak tim kajian Survey Investigasi dan Desain (SID) tidak memahami kondisi lahan cetak sawah ini.

“Memang lahan sawah ini baru saja dicetak dan belum ada irigasi yang memadai, maka sebaiknya Pemda segera merencanakan untuk membangun saluran irigasi sesuai kondisi lahan ini,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah maupun pusat melalui dinas terkait membangun saluran irigasi agar permasalahan banjir bisa diatasi.


Perlu diketahui, sepengetahuan kami lokasi lahan program cetak sawah ini jika menjelang bulan September hingga Juni biasanya emang banjir.

“Progam ini diduga kuat kurang kajian yang matang, terkesan program asal-asalan. Buktinya proses pembukaan lahan ini terancam gagal tanam untuk tahun ini dilandah banjir,” terangnya.


Sebelumnya, Organisasi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama DPRD, Ketua Gapoktan dan dinas pertanian, Senin (30/6/2025) lalu.

Pada Kesempatan itu, Ketua MPPDT, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos.,SH.,MKn.,CLA berharap semua peserta RDPU setuju program cetak sawah dalam rangka kemandirian pangan, yang dilaksanakan dengan kajian yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum yang berlaku.


“Karena menurutnya, Untuk menghindari kesalahpahaman warga Tempirai Raya atas tanah Padang Danau Tempirai yang sebagian besar mempunyai persepsi sebagai Tanah Ulayat Wang Tempirai, jangan dicetak sawah sebelum status hukum tanah Padang Danau Tempirai belum diputuskan oleh instansi yang berwenang yaitu BPN,” jelas Subiyanto.


Ia juga meminta, Hasil kajian cetak sawah disampaikan ke publik, antara lain organisasi Wang Tempirai yaitu : MPPDT, PASAT, IRATE dan lain-lain.

“Dalam rangka sosialisasi check and recheck, Data peserta cetak sawah diumumkan di masing-masing Kantor Desa Tempirai Raya,” tegasnya.


Subiyanto juga memberikan masukan, sekiranya agar Gapoktan mempunyai referensi yang lebih luas tentang sawah.

“Dinas Pertanian PALI dan Kementerian Pertanian adakan Bimtek sekaligus study banding tentang Sawah Irigasi Teknis, Sawah Pasang Surut dan Sawah Tadah Hujan,” bebernya.

Sambungnya, Sesuai Tupoksi DPRD PALI terhadap program cetak sawah di Tempirai Raya dan Kabupaten PALI, dibuat Pokja Cetak Sawah Kabupaten PALI.


“Dibentuk Pokja cetak sawah, agar program cetak sawah ini berjalan sesuai dengan harapan kita semua,” pintanya

Lanjutnya, MPPDT juga minta Kepada Dinas Pertanian Kabupaten PALI mempublikasikan hasil kajian teknis kegiatan cetak sawah dan Transparansi Anggaran, karena dari penjelasan utusan Kadis Pertanian PALI, Widi-Kabid TPH didalam RDPU dinilai janggal dan terkesan tidak transparan.


“Sementara ini pelaksanaan cetak sawah sudah dilaksanakan penentuan titik nol tanggal 01 Juli 2025 oleh Kadis Pertanian Kabupaten PALI,” ungkapnya.

Ketum MPPDT mempertanyakan apakah seperti ini pelaksanaan pemerintahan yang dituntut harus Good Governance (tata kelola Pemerintahan yang baik).

“Hal inilah yang membuat bingung masyarakat Tempirai Raya,” katanya.**@Red

Posting Komentar